KABUPATEN TANGERANG – Kantor desa yang tidak layak huni merupakan masalah serius yang dapat menghambat pelayanan publik dan mencerminkan kondisi infrastruktur pemerintahan di tingkat paling dasar. Kondisi ini memerlukan perhatian dan tindakan perbaikan segera, Selasa (25/11/2025).
Kantor desa tersebut terdapat pada Balai Kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri yang selama ini di jadikan pusat pemerintahan dan pelayanan administrasi bagi warga desa Gintung yang terlihat sudah tidak layak bagi aktivitas tersebut.
Ahmad Setiawan alias Iwan Gendut selaku sosial kontrol angkat bicara, mengatakan, gedung kantor desa tersebut sudah puluhan tahun berdiri dan dianggap tidak layak untuk memenuhi kebutuhan standarisasi sebagai Pusat Pemerintahan Desa dan Pelayanan Administrasi Warga Gintung.
“Maka dengan itu, harus ada langkah bijak dari pihak Pemdes itu sendiri yang bisa menggunakan ADD maupun dinas pemdes untuk perbaikan. Hal itu, agar kondisi tersebut bisa teratasi demi peningkatan pelayanan administrasi warga gintung supaya merasa nyaman,” ujarnya.
Sementara, Kades Gintung Amsuri SH, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan bantuan perbaikan kantor desa ke pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, belum terealisasi.
“Udah pengajuan untuk kantor Desa, tapi sampai saat ini belum terealisasi dari pemerintah kabupaten Tangerang,” pungkasnya.













