KABUPATEN TANGERANG – Ramainya polemik dimasyarakat perihal pembangunan makam Komersil di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa yang diduga belum memiliki izin tentu ini menjadi perhatian publik
LSM BP2A2N Banten langsung menyoroti serius hal ini, jangan sampai hal ini merugikan masyarakat, kami tidak melarang pembangunan apapun sejauh mana semua Regulasinya ditempuh dengan baik terutama soal perizinan dimasyarakat dan pemerintah daerah
Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N membenarkan pihaknya telah bersurat resmi kepada pemerintah daerah terutama Dinas terkait, baik itu Dinas DPMPTSP, DTRB termasuk Sat-Pol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menyurati pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, langkah ini kami ambil untuk memastikan polemik dimasyarakat agar tidak berkepanjangan dan tentu ini bagian dari upaya dalam melakukan praktek-praktek terselubung yang dilakukan oleh oknum-oknum para Mafia perizinan,” ucapnya.
Masih kata Suhud, pihaknya masih menunggu jawaban surat yang di layangan kan ke dinas terkait, “Kita akan tunggu jawaban pihak pemerintah daerah seperti apa?, kalau tidak ada kejelasan maka kami akan mengambil langkah-langkah berikut nya sesuai dengan Tupoksi kami dari kelembagaan,” tandas suhud kepada awak media kabartangerangnews.com













