SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Aturan Baru Seragam ASN 2026: Khaki Hingga Batik Korpri Jadi Kewajiban

Redaksi
44
×

Aturan Baru Seragam ASN 2026: Khaki Hingga Batik Korpri Jadi Kewajiban

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG– Pemerintah resmi mempertegas aturan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini diambil bukan sekadar soal estetika, melainkan sebagai upaya konkret meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik. Penggunaan atribut yang sesuai diharapkan mencerminkan wibawa negara di mata masyarakat.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Penggunaan Seragam ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *