KABUPATEN TANGERANG– Pemerintah resmi mempertegas aturan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah ini diambil bukan sekadar soal estetika, melainkan sebagai upaya konkret meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik. Penggunaan atribut yang sesuai diharapkan mencerminkan wibawa negara di mata masyarakat.
Jadwal Penggunaan Seragam ASN.













