KABUPATEN TANGERANG – Aktivis Kabupaten Tangerang Syafrudin, SM yang juga bertindak sebagai pengamat kebijakan pemerintah Daerah, mengeluarkan pernyataan tegas atas lambannya penanganan perkara penutupan Tempat Hiburan Malam one two six (THM 126).
Ia menyebut bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam kasus THM One Two Six (126) telah mengalami degradasi akut (Mandul) dan berpotensi menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Ini soal bagaimana penegak Perda dalam hal ini Satpol-PP kabupaten Tangerang yang seharusnya melindungi dan mengawal Aspirasi Masyarakat justru terlihat gamang, bahkan kuat Dugaan seolah bisa dinegosiasikan dengan uang.” jelas Syafruddin SM kepada awak media.
Menurut Rudy panggilan akrabnya, penanganan perkara ini menunjukkan pola yang janggal. Dirinya, mengungkapkan bahwa proses penegakan yang lamban dan Itu bukan sekadar pelanggaran Etik.
Tak hanya itu, Rudy menyoroti terkait gelar perkara yang batal dengan alasan masih ada urusan lain. Ia, menilai hal tersebut sebagai alasan yang tidak layak untuk menunda proses hukum yang mendesak.
“Apakah satu orang sakit bisa menghentikan seluruh upaya keadilan? Itu mempermainkan akal sehat publik. Ini bukan sekadar kelalaian administratif ini dugaan pengaburan keadilan.” ujarnya.
Rudy juga mengkritik keras respons kepala Satpol-PP yang biasanya cepat menyalahkan masyarakat apabila muncul potensi main hakim sendiri.
“Ini pola pikir aparat yang dangkal. Ketika keadilan tak berjalan, masyarakat bukan hendak melanggar hukum mereka hanya bereaksi karena negara gagal bertindak.” paparnya.
Rudy menyerukan agar Bupati Tangerang Moch. Maeysal Rasyid dan aparat berwenang segera melakukan reformasi internal atau pecat kepala Satpol-PP kabupaten Tangerang dan membuka kembali penanganan kasus THM 126 tersebut.
“Jika hukum tak segera pulih di tempat seperti kabupaten Tangerang, maka ruang publik yang rapuh bisa berubah menjadi arena frustrasi sosial. Dan pada titik itu, institusi penegak hukum akan kehilangan legitimasinya secara moral.” tutupnya.













