KABUPATEN TANGERANG – Lahan pertanian pangan yang mengalami alih fungsi lahan bersifat irreversiblel, tidak bisa dikembalikan pada ke keadaan semula, Jumat (06/02/2026).
Mungkin selama ini lahan pertanian semata mata hanya dinilai sebagai penghasil pangan dan serat (tangible), padahal jauh daripada itu, sawah juga berfungsi menjaga ketahanan pangan, kestabilan fungsi hidrologis daerah aliran sungai, mengendalikan banjir, menurunkan erosi serta memberikan keunikan dan daya tarik sebagai identitas daerah pedesaan dan mempertahankan nilai nilai soal budaya pedesaan. Fungsi fungsi tersebut tida bisa dipasarkan (non-marketable) dan tidak mudah di kenali (intangible), maka dari itu sering diabaikan.
Disamping itu, luas lahan pertanian di kabupaten Tangerang terus mengalami alih fungsi lahan untuk penggunaan non-pertanian seperti pemukiman, infrastruktur, industri, dan fasilitas umum lainnya.
Konversi lahan di kabupaten Tangerang merupakan fenomena given selama pembangunan masih terus berlangsung.
Perpaduan antara permintaan dan rente lahan non-pertanian yang terus meningkat menyebabkan konversi lahan berjalan masif dan sepertinya sulit untuk di bendung.
Ada beberapa point penting yang semestinya dilakukan oleh BPN menyangkut persoalan konversi lahan dan alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Tangerang ini, yang meliputi :
1. Bersiteguh mengacu kepada Perpres no 12 tahun 2025, dimana Perpres ini menetapkan target Perlindungan bahan baku sawah (LBS) sehingga 87% untuk dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. BPN kab Tangerang harus proaktif untuk meminta data lahan lahan sawah di kab Tangerang yang masuk dalam LP2B dan memastikan tidak ada lahan bukan sawah dimasukan ke dalam LP2B. Dan lahan sawah di wilayah Tangerang Utara juga harus masuk ke dalam LP2B
2. Berpedoman kepada moratorium alih fungsi lahan oleh kementerian ATR/BPN, SDH seharusnya juga pihak BPN melakukan verifikasi data lahan sawah dan membentuk badan adhoc dibawah naungan BPN yg melibatkan BPN, aktivis yg bergerak di persoalan pertanian dan jg melibatkan organisasi yg fokus dan peduli pada persoalan pertanian , sehingga memudahkan untuk melakukan verifikasi data lahan sawah yg masuk dalam LP2B
3. Aturan penggantian, pengembang yang memaksa alih fungsi lahan sawah harus menyediakan lahan pengganti ( sawah baru) dan lahan pengganti (sawah baru) tersebut harus sudah dicetak sebelum alih fungsi lahan dilakukan.
4. Memberikan sanki pidan, pelanggaran alih fungsi lahan LP2B tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan kondisi dan situasi saat ini, BPN kabupaten Tangerang harus menyoroti dengan seksama dan melakukan pengetatan regulasi yang menyebabkan tumpang tindih lahan pertanian dengan proyek perumahan yang ada di wilayah kabupaten Tangerang.













