SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Kabupaten Tangerang

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Redaksi
530
×

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Legislasi DPR-RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam satu periode menjadi 9 tahun.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Badan Legislasi DPR, Jumat (23/6/2023).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh fraksi dalam rapat Panitia Kerja RUU Desa menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam 1 periode jabatan. Hal itu diputuskan bersama dengan dasar untuk menjaga kestabilan keamanan di desa pasca Pilkades.

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *