Kabupaten Tangerang

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Redaksi
585
×

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Legislasi DPR-RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam satu periode menjadi 9 tahun.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Badan Legislasi DPR, Jumat (23/6/2023).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh fraksi dalam rapat Panitia Kerja RUU Desa menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam 1 periode jabatan. Hal itu diputuskan bersama dengan dasar untuk menjaga kestabilan keamanan di desa pasca Pilkades.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *