Kabupaten Tangerang

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Redaksi
552
×

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Sebarkan artikel ini

Selain memperpanjang masa jabatan, kata Andi, pihaknya pun mengusulkan periodesasi kepala desa yang hanya boleh dijabat selama 2 periode saja.

“Gesekan Pilkades sering mengganggu stabilitas desa dan mengganggu pertumbuhan pembangunan desa untuk itu perlunya memperpanjang masa jabatan Kades,” kata Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Jakarta kepada wartawan.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pun menambahkan, bahwa usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari Undang-undang Desa yang saat ini berlaku, yaitu masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.

“Di Undang-undang Desa jabatan kades enam tahun per satu periode dan boleh tiga kali jadi 18 tahun. Kesepakatan bersama Panja RUU Desa, jabatan kades satu periode sembilan tahun dan hanya boleh dua periode saja, tapi tetap 18 tahun juga,” ujarnya.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *