Kabupaten Tangerang

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Redaksi
551
×

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode

Sebarkan artikel ini

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Sutawijaya angkat bicara terkait alasan pihaknya meminta pemerintah mengabulkan dan menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran langsung disalah satu stasiun televisi swasta tv one pada acara kabar petang, Rabu (18/1/2023).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APSESI) Surtawijaya mengungkapkan, bahwa dengan jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun, menurutnya tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Hal tersebut lantaran persoalan Pilkades sangatlah jauh dengan persoalan Pilkada.

“Tiga tahun sulit untuk menyelesaikan persoalan-peroalan pilkades dan tidak akan cukup, bahkan ada yang sampai enam tahun belum beres-beres. Jadi engga maksimal membangun desa (Itu yang pertama),” kata Surtawijaya.

Ia menambahkan, bahwa alasan kedua dengan ditambahnya masa jabatan kades selama 9 tahun, ini akan menghemat APBD karena jika jabatan kades hanya 6 tahun ini akan menjadi beban pendanaan Pilkades yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Enam tahun terlalu cepat, dan kasihan kepada pemerintah daerah. Itu yang menjadi sebuah pemikiran kami,” ujarnya.

Selain itu, dengan masa jabatan kades 9 tahun, nantinya kepala desa akan lebih matang dalam melakukan program-program pembangunan desa yang sudah diakomodir lewat musyawarah desa yang termuat lewat RMJMDes, RKPDes dan Perdes.

“Tiga hal ini yang menjadi alasan teman-teman kepala desa seluruh indonesia melakukan tuntutan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 dan dahulu pun pernah jabatan kepala desa delapan tahun,” ungkapnya.(Red) Sumber Dellik.id

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *