Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Sutawijaya angkat bicara terkait alasan pihaknya meminta pemerintah mengabulkan dan menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran langsung disalah satu stasiun televisi swasta tv one pada acara kabar petang, Rabu (18/1/2023).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APSESI) Surtawijaya mengungkapkan, bahwa dengan jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun, menurutnya tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Hal tersebut lantaran persoalan Pilkades sangatlah jauh dengan persoalan Pilkada.
“Tiga tahun sulit untuk menyelesaikan persoalan-peroalan pilkades dan tidak akan cukup, bahkan ada yang sampai enam tahun belum beres-beres. Jadi engga maksimal membangun desa (Itu yang pertama),” kata Surtawijaya.
Ia menambahkan, bahwa alasan kedua dengan ditambahnya masa jabatan kades selama 9 tahun, ini akan menghemat APBD karena jika jabatan kades hanya 6 tahun ini akan menjadi beban pendanaan Pilkades yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Enam tahun terlalu cepat, dan kasihan kepada pemerintah daerah. Itu yang menjadi sebuah pemikiran kami,” ujarnya.
Selain itu, dengan masa jabatan kades 9 tahun, nantinya kepala desa akan lebih matang dalam melakukan program-program pembangunan desa yang sudah diakomodir lewat musyawarah desa yang termuat lewat RMJMDes, RKPDes dan Perdes.
“Tiga hal ini yang menjadi alasan teman-teman kepala desa seluruh indonesia melakukan tuntutan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 dan dahulu pun pernah jabatan kepala desa delapan tahun,” ungkapnya.(Red) Sumber Dellik.id