KABUPATEN TANGERANG – Ketua Paguyuban Para Pedagang Kuta Bumi (P3KB), Rudy Hartono, dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak mengabaikan masalah pasar lama Kuta Bumi yang harus segera dikosongkan.
Berbicara fakta kebenaran dan ditambah lagi dengan adanya kebijakan Pemkab merevitalisasi Pasar lama seharus nya tidak boleh lagi adanya kegiatan apapun karena sudah ditutup dan apabila masih ada kegiatan maka itu adalah ilegal.
Pernyatan Tersebut Pada awalnya, pasar itu seharusnya sudah kosong pada tanggal 25 Agustus 2023. Namun, kenyataannya, masih terlihat banyak pedagang yang berjualan di sana, bahkan fasilitas seperti aliran listrik dan air masih aktif. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi pedagang yang mendukung revitalisasi pasar.
“Kami berharap ada ketegasan Pemkab untuk segera memindahkan para pedagang yang masih beraktivitas untuk bersama kami yang sudah pindah,”ucap Rudy, Selasa (3/10/2023).
Rudy menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Tangerang tegas dalam memindahkan pedagang yang masih beraktivitas di pasar lama. Selain itu, P3KB mengeluarkan beberapa tuntutan penting terkait masalah ini:
1. Dukung Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan revitalisasi pasar lama Kuta Bumi.
2. Meminta Pihak Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait untuk segera mengosongkan pasar lama yang telah ditutup oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar pada tanggal 25 Agustus 2023.
3. Para pedagang pasar lama Kuta Bumi yang mendukung revitalisasi menghimbau rekan-rekan pedagang yang masih berjualan untuk segera pindah ke pasar penampungan sementara yang berlokasi di Jalan Raya Villa Regency, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di pasar lama Kuta Bumi dan memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran tersebut ditindak sesuai hukum.
Untuk itu, mewakili pedagang yang siap dipindahkan juga ia meminta kepada Pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di pasar lama kuta bumi, seakan akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.
“Pedagang yang ada di penampungan pasar Kuta bumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan pedagang yang masih bercokol di Pasar lama yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang melanggar hukum.” Tegasnya
Rudy juga mencatat bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, 350 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berusaha menutup Pasar Lama Kuta Bumi, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga terdapat dua pasar yang beroperasi di Kutabumi saat ini.
“Oleh karena itu, P3KB menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan menghentikan semua kegiatan di pasar lama, sesuai dengan kebijakan revitalisasi yang telah diterapkan.” Katanya
Untuk diketahui saat terjadi kerusuhan adanya Aliansi yang bergerak kemarin adalah sekumpulan ormas yang ingin menyelamatkan aset pemerintah daerah kabupaten Tangerang, tetapi dihalangi dengan jalan dilempari pakai batu, digebukin, dilempari pakai kayu, bambu dan sajam, termasuk air cabe oleh oknum oknum pedagang, ataupun orang-orang yang di sewa oleh oknum-oknum pedagang, untuk mempertahankan kepentingan mereka di pasar Kota Bumi yang lama.
Karena itu dengan terjadinya kerusuhan pada 23 September 2023 menjadi imbas tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut.
“Kami berharap pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut larut kami khawatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,”imbuhnya.
Respon (1)