KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan U-Ditch beton Drainase saluran air yang dikerjakan di Kampung Tanjung Kait RT 03/02 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi (RAB) serta abaikan Keterbukaan Informasi publik (KIP).
Hal tersebut dikatakan Barnas anggota LSM Geram Indonesia kepada awak media saat menerangkan hasil temuan dirinya di lokasi pelaksanaan proyek U-ditch tersebut.
“Kegiatan saluran air U-ditch di Kampung Tanjung Kait RT 07/02 Desa Tanjung Anom kecamatan Mauk Terkesan asal- asalan pemasangannya. Saya sebagai sosial kontrol dari LSM GERAM telah investigasi ke lapangan, dan saya sangat menyayangkan karena pelaksanaan proyek itu terkesan asal asalan dalam pemasangan U-ditch.” ujar Barnas, Senin (4/12/23).
Masih menurut Barnas, selain itu pemasangan U-ditch juga tidak menggunakan hamparan pasir terlebih dahulu, dan dampaknya itu pemasangan U-ditch jadi tidak merata.
“Alhasil kondisi u-ditch terlihat naik turun, sehingga permukaan atasnya tidak merata, bahkan nantinya akan berubah posisi, karena sambungan U-ditch dengan U-ditch lainnya tidak menggunakan perekat (lem) atau semen perekat,” jelasnya
Lanjutnya, pelaksana penyedia disini diduga juga telah mengabaikan UU. 14 tahun 2008 dan Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 yang mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek.
“Bila ada proyek tidak memasang papan nama maka ini di pastikan sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP).” tegasnya.