Example floating
Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Kronjo Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Butir Obat

Redaksi
211
×

Unit Reskrim Polsek Kronjo Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Butir Obat

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Dari tangan S, polisi menyita 1.800 butir obat.

“Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayangkan saja, per 10 butir dijual dengan harga Rp. 12 ribu dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi dibalik harganya yang murah, dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Dr. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng, melalui Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, S.H, dalam keterangan tertulis, Kamis (07/12/2023).

S merupakan warga Dusun Ujoeng Krueng RT.000/000 Desa Meynasah Leubok Kecamatan Pante Bidadari Kabupaten Aceh Timur yang sekarang bertempat tinggal di Kampung Cibenong Desa Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang tidak menyebutkan identitas melalui salah satu dari Petugas Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikannya langsung ke Polsek Kronjo atau melalui Telepon ke Petugas kami,” jelas Dedi.

Dedi menerangkan, S ditangkap disebuah Taman yang berada didalam lingkungan UPTD Puskesmas Kronjo, pada Rabu (06/12), pukul 22.00 Wib.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *