Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 box obat jenis hexymer warna kuning sebanyak 1.000 butir, 80 lempeng obat jenis Tramadol berisi masing-masing 10 butir, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ipda Mardi, S.H, mengatakan S dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Ast/Hms)