KABUPATEN TANGERANG – Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang dinamo mobil pada Senin (11 /12/2023) sekira jam 06.00 Wib, di Kampung Kebon baru Rt/Rw. 002/004 Desa Margamulya Kecamatan. Mauk Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka yang berinisial (PR) Warga Desa Marga Mulya, (SB ) Warga Desa Pekayon Sukadiri dan ( DS ) Warga Desa Pekayon Sukadiri telah telah berhasil diamankan karena melakukan aksi pencurian di sebuah gudang dinamo mobil milik Kuiliang.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka di laporkan oleh Kuiliang ( korban ) warga Kebon Baru Marga Mulya , yang mana pada saat itu ketika dirinya masuk kedalam gudang penyimpanan dinamo mobil dan hendak mengecek barang yang berjumlah kurang lebih 100 buah ( berat hampir 1 ton ) tersebut sudah tidak ada, lalu korban melihat ke arah genteng gudang dan saat itu mendapati ada beberapa genteng gudang sudah dalam keadaan terbuka dan selanjutnya korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi yang merupakan istri nya yaitu sdri Indrawati , kemudian korban dan saksi pun mencari keberadaan dinamo mobil tersebut di sekitar area gudang namun tidak di ketemukan dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek mauk.
Dan dari hasil pencurian tersebut di temukan barang bukti satu 1 Unit sepeda motor merk YAMAHA MIO, warna hitam dan 1 ( satu ) unit sepeda motor VIAR, warna biru.
Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 anggota reskrim Polsek mauk mendapatkan laporan terkait pencurian dinamo mobil yang di laporkan oleh korban, Kapolsek AKP Kudratullah ,S.H,M.M,. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek mauk IPDA Hendri Mulyana,S.I.P bersama anggota reskrim Polsek mauk melakukan penyelidikan dan di dapat informasi serta mengamankan pelaku penadah barang hasil curian di daerah pekayon kecamatan sukadiri kabupaten Tangerang .
” Pelaku DS dan SB dalam keterangannya keterangan mengaku bahwa mereka pernah membeli barang berupa dinamo mobil dari PR pada hari Jumat tgl 08 Desember 2023 seberat kurang lebih 5 kwintal dan dari keterangan tersebut selanjutnya anggota reskrim Polsek mauk kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan PR pada hari yang sama di daerah Desa Kedung dalam Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang.” Ungkap Kanit IPDA Hendri Mulyana,S.I.P