Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria di Rajeg Pemerkosa Teman Tiktok

Redaksi
341
×

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria di Rajeg Pemerkosa Teman Tiktok

Sebarkan artikel ini

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Arief.

Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Ast/Rls)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *