KABUPATEN TANGERANG – Dalam rangka tertib administrasi Kependudukan jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang, Pemerintah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menggelar Perekaman e-KTP untuk pemula atau usia 17 tahun.
Hal tersebut, dilakukan Pemerintah Kecamatan Rajeg, untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kabupaten Tangerang tanggal 03 November 2023 Nomor:470/339-DKPS prihal Perekaman KTP Elektronik untuk usia 17 tahun, dalam rangka persiapan pemilu 2024, sehingga penduduk tersebut memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Kegiatan Perekaman yang dilakukan tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Sabtu (20/01/2014) Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Dari pantauan kabarindcybernews.com warga pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 1 Kelurahan dan 12 Desa di Kecamatan Rajeg, mulai terlihat ramai mendatangi kantor Kecamatan Rajeg sejak Pagi hari sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Warga yang melakukan perekaman rata-rata warga yang berusia 17 Tahun.
Salah satu Petugas yang bertugas melakukan Perekaman e-KTP dari Kecamatan Rajeg Dede Sulaiman mengatakan, hal ini dilakukan Pemerintah Kecamatan Rajeg menindaklanjuti surat perintah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Tangerang.