KABUPATEN TANGERANG – Kapolsek Mauk AKP Kudratullah. S.H, MM menghadiri acara Pelantikan PTPS Se-Kecamatan Mauk, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (21/01/2024) pukul 15.30 WIB, dihadiri oleh sejumlah peserta kurang lebih 250 orang.
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah,SH,MM menuturkan, PTPS adalah Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu, Tugas PTPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu , Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu , Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.