KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Rabu (28/2/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan karena keberadaan aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan.
Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar mengingat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk.
Yang dimana, dampak tanah dari mobil pengangkut tanah ini juga berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin. Galian (tersebut) sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 1 buah alat berat di lokasi. Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan tegas berupa penerimaan.