KABUPATEN TANGERANG – Laporan dan pertanggung jawaban realisasi anggaran Desa adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan setiap satu tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepala Desa atas tugas dan wewenang yang diberikan.
Mengenai hal itu, M.Ridwan Kepala Desa Jatimulya berkesempatan untuk menyampaikan Materi tersebut, bertempat di Aula Kantor Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Jumat (08/03/2024).
Kegiatan tersebut, di hadiri Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, Pendamping Desa Jatimulya, Ketua BPD, Babinsa, Binamas, Aparatur Desa, Kader PKK serta tamu undangan lainnya.
M. Ridwan Kades Jatimulya mengatakan, tujuan pelaporan keuangan Desa yaitu, untuk mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran, sehingga dapat mengetahui nilai kekayaan bersih Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
“Kegiatan ini juga dilakukan sebagai alat evaluasi kinerja Aparatur Desa, sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan, dan juga sebagai wujud real implementasi asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.” Tutur M. Ridwan dalam penyampaian Materinya.
Sementara itu, Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Desa Jatimulya yang telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban anggaran kepada masyarakat dan juga Pemerintah Daerah melalui Kecamatan yang sudah direalisasikan dalam satu tahun, yang akan dilanjutkan dengan rencana APBDes tahun 2024 agar disegerakan.
“Tahapan didalam Siklus perencanaan keuangan dan juga pertanggung jawaban harus Musdes (Musyawarah Desa) hasil Musdes akan di bawa nanti ke Kecamatan.”Ujarnya.