SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan Keras

Redaksi
296
×

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan Keras

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANGPolsek Kronjo Polresta Tangerang gelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang selama kurang lebih satu pekan.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Tangerang KBP Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 500 butir OKT jenis Tramadol

“Barang bukti itu dari satu laporan polisi dan satu TKP dari satu orang tersangka yang berinisial YA (22), tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daerah Sumatera.” Kata Kapolsek Kronjo di Mapolsek Kronjo, Selasa (21/5/2024).

Kapolsek Kronjo menambahkan, satu tersangka tersebut diamankan di TKP yang berada di Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kepada Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah, sementara itu untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *