SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Kabupaten Tangerang

Perpanjangan dan SK Penambahan Masa Jabatan Kades, Pemerintah Kabupaten Tangerang Tinggal Menunggu Surat Edaran Kemendagri

Redaksi
152
×

Perpanjangan dan SK Penambahan Masa Jabatan Kades, Pemerintah Kabupaten Tangerang Tinggal Menunggu Surat Edaran Kemendagri

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman menjelaskan kepada Awak Media terkait SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa seperti yang Presiden Joko Widodo telah resmi ditandatangani dalam Undang – Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini.

“Kalau kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, masih menunggu Surat Edaran atau perintah dari Kemendagri, terlebih dahulu,”jelasnya (01/06/2024)

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang sejumlah hal baru dari UU Desa hasil Revisi tersebut, antara lain masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berubah dari yang dahulu 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode,” ungkapnya

“Sabar ya mas, Kami menunggu Kemendagri terbitkan semacam Surat Edaran atau perintah untuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai UU tersebut,” kata H. Yayat Rohiman

Saat disinggung Awak Media terkait soal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelum adanya Surat Edaran atau perintah dari Kemendagri, Dirinya mengatakan hal itu tidak salah juga, sebab mungkin disana menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa dan BPD berdasar UU Nomor : 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang telah resmi diteken Presiden,” paparnya.

H.Yayat Rohiman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengatakan, “Kalau kita tetap mengikuti prosedur dan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran atau perintah terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024,” terangnya.

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *