SERANG – Produsen oli palsu yang dibongkar oleh Polda Banten memiliki omzet Rp 57 juta lebih dalam sehari. Pelaku bisa menjual 2.400 botol oli palsu yang dikemas berbagai merek terkenal dan dijual Rp 24 ribu per botol ke pasaran.
“Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol dikali Rp 24 ribu sama dengan Rp 57 juta per hari,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto di Serang, Selasa (6/4/2024).
Oli berbagai merek itu diproduksi tersangka HB alias Ayung dan HW dari 10 drum oli mentahan. Setelah dilakukan campuran dan dikemas ulang, kedua pelaku memasukkan ke botol dan karton atau kardus untuk disebar.
Produsen Oli Palsu di Tangerang Edarkan Produk ke Luar Kota
“Menghasilkan 70-100 karton (kardus). Setiap karton berisi 24 botol,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menangkap produsen oli motor palsu berbagai merek beromzet Rp 5,2 miliar. Dua pelaku adalah HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 16.00 WIB di Ruko Biz Street di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Keduanya memperdagangkan dan memproduksi oli motor tidak sesuai standar dan palsu.