KABUPATEN TANGERANG – Jusepta selaku Kepala Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, menanggapi dingin soal konflik tanah milik BBWC3 yang diduga dicaplok oleh pihak pengelola Taman Cicido.
Kepada Awak Media Jusepta bilang, terkait persoalan kepengurusan serikat atas lahan milik BBWC3 yang diduga dicaplok oleh Taman Cicido itu, dirinya tak mengetahui secara pasti, sebab kata Jusepta hal itu era Kades sebelum dirinya menjabat.
Namun sambungnya, beberapa bulan lalu ia pernah menerima kedatangan pihak BBWC3 Provinsi Banten yang menanyakan soal lahan tersebut.
“Waktu itu ada orang pengairan (BBWC3) yang datang ke Desa menanyakan lahan yang masuk dalam bangunan Taman Cicido, saya pun sudah menyampaikan kepada pak dokter SN melalui surat bahkan melalui pesan WhatsApp namun tidak ada respon positif,” ungkap Kades Bojongloa Jusepta saat ditemui dikantornya (05/06/2024)
Menurutnya, “Saya sudah mencoba memanggil baik dengan surat resmi tetapi tak direspon oleh yang bersangkutan, bahkan terkesan Cuek, masa bodoh Karena Dr SN menganggap lahan tersebut sah miliknya,” terangnya
“Mungkin menganggap bahwa tanah itu lahan milik dia, maka dari itu saya diam saja. Yang terpenting saya sudah mencoba menyampaikan informasi melalui surat namun tidak direspon,” terang Jusepta.
Disinggung soal dugaan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut, Jusepta bilang sampai hari ini tidak ada kepengurusan sertifikat hak milik atas lahan yang dicaplok tersebut
“Nggak ada bang, yang mengurus sertifikat hak milik atas nama tersebut.Apalagi untuk lahan Taman Cicido, justru saya malah ingin tahu benar atau tidak lahan tersebut sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.