CILEGON – Polisi berhasil mengamankan Sabu-Sabu 30 Kg di Cilegon. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah mengamankan 1 (Satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti Sabu-Sabu pada Selasa,16/7/24.
Pada saat press Confrence Dirnarkoba Polda Banten KOMBES POL Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten KOMBES POL Didik Heryanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri,Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa didiga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk segera diamankan.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
1 (Satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA dan diberhentikan oleh Kasat Satlantas Polres Cilegon dan Anggota Satlantas kemudian dilakukan interograsi terhadap 2 (Dua) orang laki laki Berinisial HR (21) dan TR yang berada di dalam kendaraan, mendapatkan keterangan bahwa kendaraan tersebut memuat/ membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R (DPO).
Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh Tersangka HR (21) kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat dan Tersangka TR (32) Kelurahan Batu Besar Kecamatan Bengkok Kota Batam,Kepulauan Riau. dan didapati 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Sat lantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar Tersangka serta barang bukti di bawa ke polres cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara;
Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.