Hal tersebut terungkap, saat tim investigasi media Kabartangerangnews.com ini meninjau langsung ke titik lokasi proyek P3A-TGAI yang ada di Desa Patramanggala Kecamatan Kemiri.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, diduga asal jadi, hal ini nampak jelas terlihat pada pemasangan batu, kuat dugaan tidak sesuai dengan aturan yang Semestinya dan Pemasangan Batu Diatas Lumpur Tidak Adanya Penggalian Terlebih Dahulu,Serta Tidak Terlihat Juga Papan Proyek Di Lokasi Pekerjaan,Yang Semestinya wajib ada karena Untuk informasi Publik sebagaimana Biar Masyarakat Tahu Itu Proyek Sumber Anggaran Dari mana,Saat Awak Media kabartangerangnews.com Konfrmasi Kepada Para Pekerja.
Kenapa yang di pasang batunya Di atas Lumpur Tanpa adanya Penggalian Terlebih Dahulu sebelum pemasangan Batu,Dan Tidak Terlihat adanya Papan Proyek Pak? dan salah satu pekerja itu menjawab ” Ia pak di suruhnya Begitu,Untuk Papan Proyek Saya Juga tidak tahu Saya Cuma Bekerja Doang Pak ucap pekerja tersebut yang enggan menyebutkan namanya.
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana belum bisa di temui atau di hubungi.(Rizky)













