“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Arief.
Arief menyebut para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.(Red)













