SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Warga Pinta Pelaku Diduga Sodomi 13 Anak Dibawah Umur, Dihukum Seberat-beratnya

Redaksi
110
×

Warga Pinta Pelaku Diduga Sodomi 13 Anak Dibawah Umur, Dihukum Seberat-beratnya

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, – Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Tigaraksa, dihukum seberat-beratnya, dengan Undang undang Perlindungan anak.

Hal tersebut dikatakan, Muhamad Ridwan Rangkuti SH, yang juga warga setempat menginginkan, pelaku di proses hukum yang seberat-beratnya.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku” katanya. Senin (04/05/26).

Lanjutnya, menurut informasi dari RT, korban sebanyak 13 anak dan remaja laki laki, mayoritas warga perumahan Villa Sodong Tigaraksa.

“Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Sodong Bambang saat di konfirmasi kabartangerangnews.com mengatakan, terkait dugaan pelecehan seksual, sekarang lagi di proses di Polresta Tangerang.

“Saat ini kami percayakan kepada polres bang biar jalur hukum yang proses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Senin (04/05/26).

Sampai berita ini ditayangkan, pelaku saat ini sudah di amankan dan pihak Polresta Tangerang belum dapat di mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *