Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah, Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
Serta menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan nantinya,”jelasnya.
“Kami berharap agar semua usulan yang sudah terdata dari Rt Rw bisa direalisasikan dengan baik, yang paling utama adalah perbaikan infrastruktur jalan dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),”pungkasnya. (Kevin Supriadi)













