KABUPATEN TANGERANG – Terkait skandal penerbitan Hak Guna Bangun (HGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut, diduga telah melibatkan 16 Kepala desa (Kades) yang berada di wilayah perairan Utara Tangerang, Kabupaten Tangerang Banten.
Dugaan tersebut turut melibatkan, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit yang merupakan mitra ATR /BPN untuk melakukan pengukuran lahan pagar laut atas permintaan Kades.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara Ahmad Suhud, menurutnya, Kantor jasa Surveyor berlisensi Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit mitra kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, perlu diselidiki dan oknumnya wajib diperiksa.
“Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang, jelas terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Utara Tangerang, Banten,” tegasnya, Minggu (26/01/25).
Lanjutnya, KJSB ini merupakan suatu badan usaha yang melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertanahan dan tata ruang serta merupakan mitra ATR /BPN yang melakukan pengukuran lahan untuk pagar laut tersebut.
“Lihat sendiri sudah hampir 2 pekan terakhir ini, sejak ramai dan Viral munculnya sertifikat HGB pagar laut di pesisir Utara (Desa Kohod-red), ini kantor KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit tidak beraktivitas seperti biasa,” terang Ahmad Suhud.
Bahkan, Kepala KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit yang bernama sama dengan nama kantornya pun, beberapa hari ini tak tampak mondar – mandir di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit atau yang biasa dipanggil Pak Lukman pria berkaca mata yang merupakan Alumni Teknik Geodesi UGM itu kini tidak lagi memasang profil picture pada Whatsapp-nya, serta tak merespons telepon juga pesan Whatsapp lagi
“Yang jadi pertanyaan saya, apakah KJSB Raden Muhamad lukman Fauzi Parikesit adalah surveyor yang dimohonkan oleh 16 Kepala Desa di 6 Kecamatan tersebut untuk melakukan pengukuran seluas 1.500 hektare yang lokasinya adalah perairan,” ungkapnya.
Namun, dalam dokumen Surat yang kami miliki, Surat Kepala Desa ke kantor ATR /BPN Tangerang Cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit tersebut dilayangkan pada Agustus hingga September 2025, menunjukkan bahwa 16 lembar Surat berkop Kantor Desa itu tersirat isi suratnya seragam.
“Yakni, permohonan survei tanah di perairan. Namun, dalam permohonan Survei ini, masing – masing Desa tertulis berbeda luas dan nama warganya,” terang Ahmad Suhud.
Masih kata Ahmad Suhud, artinya ke 16 Desa itu adalah : Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir (Kec. Kronjo), Desa Lontar, Patra Manggala dan Karang Anyar (Kec. Kemiri), Desa Ketapang, Mauk Barat, Marga Mulya (Kec. Mauk).
Selanjutnya, di Kecamatan Sukadiri ada Desa Karang Serang, dan 3 Desa di Kecamatan Pakuhaji yakni Desa Kohod, Sukawali dan desa Keramat serta Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga.
“Namun, untuk Desa Lontar (Kec.Kemiri) Dodi Rissi Slamet, membantah dan menyangkal mengenai Surat ke Kantor ATR BPN Cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit,” jelas Ahmad Suhud.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi, Kades Lontar Dodi saat ditemui usai mengikuti acara Musrenbang di Kecamatan kemiri, dirinya menyatakan tidak pernah menulis Surat Permohonan Survei Tanah Perairan di Desa Lontar.
“Saya tidak pernah menulis Surat dan tanda tangan register itu, adapun Register di Surat yang teman – teman Media tunjukan itu adalah Register Izin Spanduk dan warga yang dicantumkan itu juga bukan warga saya,” kata Dodi yang terlihat terburu – buru seperti ketakutan dicecar pertanyaan wartawan.
Kecurigaan Ahmad Suhud bukan tidak berdasar. Sebab, untuk yang di Kecamatan Mauk sendiri khususnya di Desa Ketapang ada sebanyak 33 orang yang dilampirkan sebagai pemohon melalui Kantor Law Firm Septian Wicaksono usianya sudah masuk senja alias berusia 65 tahun ke atas.
“Ini menarik dan lucu, bayangkan mereka itu sudah pada sepuh dan memang pernah didata dengan alasan untuk pemberian Bantuan Sosial. Saya menduga kuat Nama – nama pemohon tersebut dicatut dan Surat tersebut diduga palsu.” pungkasnya.
Sedangkan untuk 5 Kades yakni, Kades Muncung, Kades Kronjo, Kades Mauk, Kades Ketapang, Kades Tanjung Burung, saat berita ini ditayangkan belum dapat dimintai penjelasannya terkait keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
(Yd)