Berita

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadhan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Redaksi
68
×

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadhan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi pengawasan dalam rangka memastikan kedamaian dan kepatuhan terhadap aturan selama bulan suci Ramadhan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, dalam operasi yang berlangsung pada hari Selasa (11/03/2025) malam saat ini, Satpol PP melakukan patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan, serta panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan transmisi umum pada bulan suci Ramadhan.

“Fokus utama pengawasan meliputi perlindungan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadhan,” ucapnya. Selain itu, pengoperasian ini dilakukan guna memastikan hadirnya tempat hiburan malam terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur pelarangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran bupati selama bulan Ramadhan, baik dari pihak pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan, dalam operasi ini, Satpol PP menindak beberapa Tempat Hiburan Umum yang berada di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dengan cara membuat surat pernyataan yang dituliskan dan ditandatangani secara langsung oleh masing-masing pengelola tersebut.

Surat pernyataan ini sebagai tahapan awal yang mengacu pada aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas, jelasnya.

Selain tindakan tegas dalam memberikan surat pernyataan, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga perdamaian selama bulan Ramadhan.

“Satpol PP memastikan bahwa operasi pengawasan tertib Ramadhan ini akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir bulan Ramadhan tahun ini, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi di wilayah Gading Serpong,” tandasnya.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *