KABUPATEN TANGERANG – Mahmud Tadjudin pemilik bangunan kantor yang beralamat di taman Kirana Surya, Blok D. 01/35, RT. 002, RW.008, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, telah melaporkan tindak pidana pengerusakan bersama sama sesuai pasal 170 KHUP dan atau pasal 406 KHUP, ke Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (18/03/25) sekira pukul 17.45 wib.
Laporan tersebut berdasarkan nomor : LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. yang dilaporkan oleh Mahmud Tajudin didampingi 2 orang saksi M. Sidik Sambudi dan Asari (pelapor) terhadap Budi dan kawan kawan (terlapor).
Dalam keterangan laporannya, Mahmud mengutarakan, pada hari Senin 17 maret 2025 sekira pukul 17.30 wib, di perumahan taman Kirana Surya Blok D 04/09 RT 002 RW 008, Ds, Pasanggrahan telah terjadi tindak pidana pengerusakan bersama sama dan atau pengerusakan terhadap benda tidak bergerak.
“Memang bangunan rumah tinggal yang sempat dijadikan legal hukum LSM Gerhana. Namun, sekitar tiga tahun lalu, legal hukum LSM Gerhana sudah tidak aktif lagi dan tidak ada kegiatan.” ujar Mahmud dalam laporan BAP nya.
Masih kata ia mengatakan, kini bangunan kantor tersebut telah beralih fungsi kembali menjadi rumah tinggal, dan sempat ditempati oleh orang tua saya.
“Awal mula kejadian, sekelompok massa berkerumun yang saya ketahui adalah anggota PSHT yang tengah mencari kantor LSM Gerhana. Kemudian, ada salah seorang oknum desa menyebutkan bahwa kantor ini berlokasi di Taman Kirana Surya.” paparnya.
Masih kata Mahmud, selanjutnya, massa dipimpin Budi (terlapor) bergerak menggeruduk rumah tinggalnya. Setibanya dilokasi kelompok massa mulai melakukan pelemparan batu sehingga menyebabkan kaca dirumah tinggal pecah.
“Massa merusak property dan barang barang berharga yang berada di dalam rumah, sehingga saya mengalami kerugian materil hingga ratusan juta.” pungkasnya.
(Yudi)