KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan akses jalan tembus menuju STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Gunung Jati yang berlokasi di Jl.Raya Syeh Mubarok di duga belum mengantongi izin.
Hal itu, membuat konflik di tengah masyarakat sekitar lokasi dari kegaduhan yang di akibatkan oleh pengembang proyek yang menurut warga sekitar belum ada Izin dari Pihak Bina Marga SDA. Namun, pelaksanaan pengerjaan sudah mulai berjalan.
Saat Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kades/lurah dan camat Tigaraksa, terkait prihal ijin lingkungan proyek pembangunan jalan tersebut, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Salah satu OKP FKPPI Kabupaten Tangerang Jenk Widhi saat di lokasi pembangunan proyek mengatakan, dari hasil Investigasi kami di lapangan jalan tersebut akan di gunakan untuk tembusan menuju Jalan STIH Gunung Jati keterangan tersebut kami dengar langsung dari Kontraktor pembangunan proyek.
“Dalam hal ini kami menduga bahwa proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi Ijin pembangunan dari Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Tangerang.” ujarnya.
Lanjut Widhi, kami tegaskan bahwa bilamana proyek tersebut benar adanya belum mengantongi ijin kami akan laporkan, dan terus memantau aktifitas tersebut sampai ijin nya jelas di tunjukan.
“Kami akan laporkan apabila proyek tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang. Kamipun akan monitoring aktifitas pekerjaan nya,” tutupnya.
Di tempat terpisah, hal serupa dikatakan Ketua umum LSM Gapura Agus, apabila Proyek ini belum mengantongi ijin dari Dinas Bina Marga SDA, pihaknya akan melakukan hal yang sama seperti apa yang di katakan oleh teman-teman FKPPI Kabupaten Tangerang.
“Kami selaku Kontrol Sosial berharap kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal tersebut, khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku Penegak Perda untuk segera memberhentikan kegiatan proyek jalan proyek tersebut apabila benar belum sama sekali mengantongi ijin,” pungkasnya.
(Yudi)