KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan akses jalan tembus menuju STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Gunung Jati yang berlokasi Kp. Katomas Rt. 001/001, Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa diduga belum mengantongi izin.
Izin tersebut melingkupi izin lingkungan dari Kelurahan, Kecamatan Tigaraksa serta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan DBMSDA Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tigaraksa, H. Cucu Abdurrosyied,SH.,M.Si melalui kasi trantib kecamatan Tigaraksa, M. Suro menerangkan hasil cek n ricek pihaknya kelokasi dan informasi masyarakat.
“Mohon izin, jalan itu tidak ada hubungan nya dengan STIH, tapi itu jalan usulan masyarakat, untuk meratakan cut and fill dengan minta bantuan ke STIH Gunung Jati,” ungkapnya, Jumat (21/03/25).
Lanjutnya, menurut keterangan yang saya terima dari masyarakat Tanah aset atau Pemda hanya kurang lebih 20 meter, ke belakangnya tanah warga.
“Emang lurah belum TTD izin lingkungan, Info Kata nya sudah ada arahan dari Bidang Aset boleh bangun untuk jalan warga tapi juga di perkeras jalannya,” kata M. Suro kepada Kabartangerangnews.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut kasi trantib mengatakan, informasi yang ia dapatkan, bahwa H. Agustinus yang menjual tanah ke STIH. Kalau dari Masyarakat info dari H. Agustinus dan KH Ujang Subandi.
“Mohon izin coba konsultasi untuk lebih jelasnya ke Bidang Aset, atau ke pihak staf kelurahan Tigaraksa Pa Rosadi.” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang belum dapat diminta keterangan.
(Yudi)