KABUPATEN TANGERANG – Perihal surat klarifikasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang tidak digubris oleh pemerintah Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada tanggal 19 Maret 2025 lalu. LSM Komppi ambil sikap, dan secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, pada 24 Maret 2025 lalu.
Usrah selaku Ketua LSM Komppi, mengatakan, surat tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Cangkudu tahun 2022. Dugaan tersebut, hasil dari investigasi yang lakukan timnya.
“Kami laporkan ke Kejati Banten terkait adanya dugaan pemotongan anggaran BLT yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cangkudu tahun 2022,” terang Usrah Ketua LSM Komppi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut Usrah menjelaskan, jumlah anggaran BLT desa Cangkudu senilai Rp. 583.200.00, dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 162 KK. Seharusnya, penerima BLT mendapatkan Rp. 3.600.000.
“Namun yang diterima hanya 2,7 juta. Tak hanya itu, kamipun menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran bedah rumah tahun 2022. Maka itu kami meminta Kejati Banten segera turun dan periksa dugaan penyalahgunaan dana desa yang kami laporkan.” pungkasnya.
(Yudi)