KABUPATEN TANGERANG – Menindaklanjuti hebohnya sepanduk keluhan warga Sepatan dan rajeg yang merasa bau dan sesak diduga bersumber dari pencemaran limbah disalahsatu pabrik pengolahan oli di kawasan Akong Sepatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja beserta Camat Sepatan dan Camat Rajeg bergerak cepat datangi pabrik tersebut selain meminta secara tegas agar tidak melakukan pencemaran juga akan mengirimkan tim teknis untuk melakukan uji kelayakan ulang.
“Iya betul saya turut serta mendampingi pak Sekda, tadi pak sekda sudah tegur keras dan insyaallah tanggal 14 nanti Pemkab Tangerang jug turunkan tim teknis uji kelayakan lingkungan,” Ungkap tokoh masyarakat Sepatan, H.Izul Muluk kepada TangerangPos, Senin (12/05/2025).
Diketahui kunjungan Sekda Soma Atmaja ke PT.CKL di kawasan industri Akong tersebut juga turut didampingi jajaran Forkopimcam Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Rajeg beserta sejumlah tokoh masyarakat.
Beroperasi Sejak Tahun 2015
Diketahui bahwa PT CKL yang beroperasi di kawasan Akong Sepatan, sudah beroperasi sejak Tahun 2015 dan telah mengantongi AMDAL yang diterbitkan oleh DLHK Provinsi Banten, lalu pemanfaatan limbah B3 diterbitkan oleh Kementrian LHK RI.
Tahun 2018 Polda Banten Tangkap Bos PT.CKL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Kementerian ESDM mengungkap kasus solar oplosan di Tangerang. PT CKL selaku perusahaan yang mengoplos solar tersebut memiliki omzet Rp 8 miliar per bulan.
Ditreskrimsus Polda Banten saat itu Kombes Abdul Karim mengatakan PT CKL memproduksi solar oplosan dengan bahan baku oli bekas. Perusahaan ini juga tidak melengkapi izin pengelolaan limbah B3, pemanfaatan limbah, penyimpanan dan izin pengelolaan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Pengolahan bahan baku oli bekas ini sudah berlangsung 3 tahun sejak 2015. Hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan ke beberapa perusahaan industri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta, hingga Bandung,” ujar Abdul Karim dikutip detik, Kamis (22/2/2018).
Dalam dua hari, perusahaan ini bisa menghasilkan 5-10 ton solar oplosan. Bahan baku berupa oli bekas juga diambil dari industri-industri di wilayah Tangerang.
“Barang dari tempat industri dan dia olah. Dia jual Rp 5.000, ke user Rp 6.500, itu dari pengakuan dia,” katanya.
Terkait pengungkapan ini, Polda Banten juga mengamankan tiga tersangka, yaitu YH, HS, dan HG. Ketiganya adalah warga negara asing, masing-masing sebagai direktur, tenaga ahli, dan manajer operasional.
Di lokasi, kepolisian juga menemukan 100 jeriken asam sulfat, 50 karung bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.
Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2019 Disanksi Kementerian LHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia rupanya sejak tahun 2019 sudah memberikan sanksi kepada PT.CKL Berdasarkan keputusan Menteri LHK Nomor S.6/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2019 terkait dengan dugaan pelanggaran aktivitas pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 perusahaan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang rupanya juga telah mengirimkan tim teknis ke PT.KCL pada Maret 2022 lalu.
“Tindak lanjut tim DLHK terhadap laporan masyarakat adanya aroma bau dan oli yang berceceran dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022, didampingi Kades Pisangan Jaya, Sepatan beserta jajaran,” ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang saat itu, Ahmad Taufik Rabu (9/3/2022).
Saat itu Taufiq menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan tersebut.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup, kebetulan saja memang perusahan itu ada di Kabupaten Tangerang. Apabila mereka melanggar perijinan maka hal itu bukan ranah DLHK,” katanya, Senin (14/3/2022).
Kepala Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan geram merasa keluhan warganya tidak diindahkan,Terkait bau menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik pengolahan oli bekas tersebut.
“Memang beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan dan teguran oleh DLHK sempat menghilang aroma limbah oli tersebut. Namun, kini aroma tersebut kembali mencuat,” kata pria yang akrab disapa Balok tersebut kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).
Balok menyebut, aroma yang ditumbulkan oleh limbah pengolahan oli bekas tersebut sangat mengganggu pernafasan karena sangat menyengat. Bahkan, memurut balok, timbulnya aroma bau itu diduga dapat menyebabkan penyakit, diantaranya ispa dan paru-paru.
“Aromanya membuat pusing. Tidak menutup kemungkinan lambat laun bisa membuat penyakit ispa dan paru-paru,” ujar balok.(Red)