SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diduga Pungli, Gate Akses Masuk Berbayar Milik Kawasan Industri Milenium Belum Berizin

Redaksi
414
×

Diduga Pungli, Gate Akses Masuk Berbayar Milik Kawasan Industri Milenium Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Penerapan sistem masuk berbayar di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai hari ini menuai sorotan. Pantauan di lapangan, antrean panjang kendaraan roda empat terjadi di depan gerbang (gate) akses masuk kawasan akibat pemberlakuan tarif tersebut.

Rian, selaku pihak operasional yang ditemui di lokasi, membenarkan adanya penarikan retribusi yang masuk ke kawasan, dan baru diberlakukan hari ini. Dirinya, mengakui terkait perizinan operasional gate berbayar belum sepenuhnya ditempuh.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk izinnya masih dalam proses, belum selesai. Kalau soal kebijakan ini sepenuhnya kewenangan manajemen, saya hanya teknis di lapangan,” ujar Rian kepada awak media, Jumat (10/10/25) sore.

Lanjut Rian, jumlah kendaraan yang melintas dan masuk ke dalam kawasan Milenium, dalam sehari mencapai kurang lebih 700 unit, terdiri dari mobil pribadi dan kendaraan truk-truk pengikut barang dengan penerapan tarif mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2022, dengan rincian:

“Jam pertama kita kenai biaya, Rp 5.000, Jam berikutnya Rp 3.000,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, awak media pun menanyakan mengenai aliran dana dari hasil penerapan tarif tersebut, dirinya mengatakan, seluruhnya masuk ke pihak management Kawasan Milenium.

“Untuk penerapan tarif seluruhnya kita serahkan ke pihak management kawasan Milenium. Namun bila ingin tahu lebih silakan konfirmasi langsung kepada Saepudin selaku perwakilan manajemen Kawasan Milenium.” ujarnya.

Masih kata Rian, pihaknya mengakui telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang terkait operasional gate berbayar ini. Ia menyebut, bahwa tujuan utama pemberlakuan sistem ini adalah untuk menertibkan lalu lintas internal kawasan.

“Tujuannya untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk tanpa kepentingan, mengurangi kendaraan yang ngetem di dalam kawasan, dan menertibkan pedagang keliling,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pemberlakuan sistem berbayar ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait legalitas dan urgensi kebijakan tersebut, mengingat kawasan industri juga menjadi akses bagi pekerja dan kendaraan distribusi sehari-hari.

Sementara, salah satu supir truk pengangkut barang (gudang distributor) saat diwawancarai mengatakan, untuk pembayaran gate parking berbayar ini menggunakan kartu kunjungan.

“Akses masuk mobil kita menggunakan kartu, dan untuk pembayarannya itu urusan perusahaan kita pak,” ujarnya di lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa dan Dishub serta Management Kawasan Industri Milenium belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *