KABUPATEN TANGERANG – Lembaga Swadaya Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM-ARBER) meminta untuk melakukan audensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu.
Permohonan audensi tersebut berdasarkan surat nomor: 133/ks.DPP.ARBER/X/2025, terkait Penggunaan/Pelaksanaan anggaran APBD tahun 2025 yang diserahkan/dijual kepada masyarakat (Sembako) dan alat kesehatan rehabilitasi medis seperti kursi roda kapasitas 100 Kilogram berbahan Alumunium kursi roda anak (Tongkat Kaki 3).
Ketua DPP ARBER Arsyad alias Boni mengatakan, dasar rujukan audensi kami berdasarkan hasil investigasi dan data yang kami dapatkan pada tahun 2025. Bahwa, Dinas Sosial mendapatkan 2 (dua) alokasi anggaran yang bersumber dari APBD 2025 total sebesar Rp. 1.427.006.000.
“Anggaran tersebut terbagi dua, yang kami dapatkan dari sumber APBD 2025 dinas sosial, senilai Rp. 678.812.000, dengan jenis pengadaan sembako yang diserahkan kepada masyarakat.” ujarnya.
Sedangkan, untuk anggaran Rp. 748.194.000, bersumber APBD tahun 2025 Dinas Sosial untuk alat kesehatan lain nya rehabilitasi medis lain nya kursi roda kapasitas 100 kilogram tongkat kaki tiga bahan aluminium kursi roda anak-anak sebesar Rp 748.194.000.
“Menanggapi hal tersebut, kami pun telah berkirim surat audensi pada Jumat 10 Oktober lalu dalam rangka klarifikasi dari hasil investigasi dan data yang kami punya. Namun, pada saat diskusi sama Kabid Endang, dirinya belum memberikan jawaban secara rinci. Karena, bukan bidang nya,” pungkas Ketua LSM ARBER, Boni panggilan akrabnya.











