SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Redaksi
16
×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Admin SP4N-LAPOR! Instansi dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan pelayanan publik dengan visi misi daerah tahun 2025-2030.

Acara yang dilaksanakan di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/04/2026) ini menghadirkan para admin pengelola pengaduan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tangerang, serta menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang Aco Ardiansyah Andi Patingari, serta Praktisi Media Sosial M. Diponegoro.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Tangerang yang berhasil masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak tingkat kabupaten dan kota se Indonesia pada tahun 2024.

“Mudah-mudahan dengan capaian ini kita tidak hanya berbangga hati, tapi menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pengaduan. Jangan pernah lelah dan terus lakukan perbaikan untuk Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa fokus utama rakor tahun ini adalah menyelaraskan kerja teknis dengan Misi Pertama Kabupaten Tangerang periode 2025-2030, yaitu mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Saya minta seluruh admin pengelola di tiap perangkat daerah tidak melihat pengaduan sebagai beban, melainkan sebagai amanah. Mari kita jadikan SP4N-LAPOR! sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Febi Febiansyah, melaporkan bahwa Kabupaten Tangerang saat ini tengah berproses merevisi produk hukum daerah terkait pengelolaan pengaduan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

“Kabupaten Tangerang telah ditunjuk menjadi daerah percontohan penerapan LAPOR! Versi 4 sejak Februari 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2024 dari Kemendagri, kita juga telah mendapatkan predikat Sangat Baik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Data pengelolaan pengaduan dari 1 Januari hingga 11 April 2026 mencatat sebanyak 153 laporan telah diselesaikan, dengan 59 laporan dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjut. Kecepatan verifikasi laporan pun tergolong sangat responsif, yakni rata-rata di bawah satu hari per laporan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kapasitas para admin dan pejabat penghubung dapat meningkat, sehingga rata-rqata waktu tindak lanjut aduan yang saat ini berada di angka 5,88 hari dapat terus dioptimalkan demi kepuasana masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *