KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang berada kawasan Bizlink Cikupa, mendapat kritik tajam dari lembaga Dewan Pimpinan Cabang Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (DPC YLPK Perari) Kabupaten Tangerang.
Kawasan Bizlink diduga tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Tangerang. Namun, tetap digunakan untuk kegiatan komersial dan industri.
Hal tersebut dikatakan Donny Putra T., SH., Ketua DPC YLPK Perari Kabupaten Tangerang mengatakan. Faktanya, air itu mengalir dari dataran tinggi menuju dataran rendah pada Danau, Embung, Waduk sebagai resapan air, jadi harus ada danau utama dan danau kecil sebagai penampung air cadangan untuk dialiri atau dihubungkan menuju muaranya air tersebut.
“Yang menjadi dampak tidak adanya drainase di lokasi titik banjir, mengakibatkan Sirkulasi atau Rekayasa Air, maupun resapan air yang tidak maksimal,” ujar Donny, melalui pesan singkat whatsapp nya, Minggu (09/11/25).
Soal banjir di jalan tersebut, kata Donny, yang jadi korban yaitu warga lingkungan sekitar, diantaranya Perumahan Cluster Beryl Bizlink itu sendiri, Perumahan Mulya Asri I, Pemukiman Samprok menuju Cikupa Induk, dan Perumahan Mulya Asri II.
“Saat ini sudah mulai berdampak jika hujan turun akses jalan tersebut terputus akibat Banjir,” sebut Donny.
Donny menambahkan bahwa, mungkin 5 tahun sampai 10 tahun akan terjadi banjir besar secara menyeluruh di kawasan Bizlink dan sekitar, yang mengakibatkan sirkulasi air yang tidak jalan dikarenakan kurangnya danau cadangan sebagai resapan air.
“Intinya sirkulasi dan penampungan air harus seimbang. Dalam hal ini kami, lembaga YLPK Perari akan bersurat ke Dinas terkait dan kawasan Bizlink, serta akan melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan kawasan Bizlink,” pungkasnya.













