KABUPATEN TANGERANG – Kepala desa tanah merah kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dianggap mangkir dalam surat pemanggilan pengadilan KI BANTEN, pada Rabu (14/01/2026) waktu setempat.
Beberapa surat sudah dilayangkan kepada kepala desa akan tetapi hal itu tidak di respon oleh kepala desa sehingga aktivis Rudi dan Zulkipli meminta kepada pengadilan KI provinsi Banten untuk memanggil kepala desa tanah merah.
“Surat panggilan jatuh pada tanggal 14 Januari 2026 akan tetapi kepala desa slow respon atau mengabaikan,” jelas Rudi dan Zulkipli.
Lanjutnya, sehingga kami bergerak ke pengadilan keterbukaan informasi untuk sidang pertama akan tetapi kepala desa tidak hadir di persidangan awal pemeriksaan di KI Banten.
“Saya dari pagi sudah hadir di persidangan yang di jadwalkan jam 10.00 pagi. Akan, tetapi sampai batas waktu yang di tentukan, kepala desa tanah merah tidak kunjung datang ke awal sidang pemeriksaan KI Banten,” ungkap Rudi yang juga aktivis Kabupaten Tangerang.
Masih kata Rudi dan Zulkipli, hal tersebut mereka anggap mengabaikan pemanggilan dari pengadilan KI Banten dan harus sesegera mungkin mengambil tindakan panggilan kedua oleh pengadilan KI Banten.
“Kita tunggu pemanggilan kedua, karena kades kita anggap mengabaikan panggilan pertama,” tutupnya.













