KABUPATEN TANGERANG – Mangkir dalam surat pemanggilan pengadilan KI BANTEN pertama kepala desa Tanah Merah bilangnya tidak mengetahui ada nya surat panggilan Jum’at(15/01/2026).
Ketidak hadiran kepala desa tanah merah membuat aktivis Pantura bertambah semangat mendesak pengadilan agar secepat mungkin memanggil kembali kepala desa tanah merah.
Rudy aktivis Pantura ” Sebetulnya saya berharap kepala desa tanah merah hadir dalam panggilan persidangan pertama ini, disayangkan beliau tak hadir sehingga akan ada pemanggilan kedua untuk kepala desa tanah merah.
Lanjut Rudy saya berharap untuk pemanggilan yang kedua nanti kepala desa tanah merah dapat hadir untuk memberikan keterangan nya.
Ini Sudah sangat jelas dalam peraturan denda sesuai undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP)pemanggilan jika termohon tidak hadir atau mangkir bisa dikenakan pidana satu tahun kurungan penjara atau denda 5.000.000.000.00 ( Lima milyar rupiah ) Ucapnya.
Sementara kepala desa tanah merah Rasyidi Syahputra tidak mengetahui bahwa dirinya dipanggil pada tanggal 14 Januari 2026 karna saya tidak tahu kapan surat datang nya.
Lanjut Rasyidi Syahputra kalau saya tau mah pasti saya datang untuk memenuhi panggilan pengadilan Ki Banten ” tutupnya.













