KABUPATEN TANGERANG – Polemik rusaknya jalan lingkungan di Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kini tidak hanya menjadi persoalan sosial. Namun, mulai mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana.
Pasalnya, jalan beton yang menjadi akses utama warga dilaporkan mengalami retak memanjang setelah kerap dilalui kendaraan berat berupa forklift yang digunakan untuk memindahkan material milik PT Indra Nata Teknindo yang aktivitas pengangkutan materialnya dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan warga setempat, mengatakan forklift berkapasitas 20 ton sedang mengangkut material dengan berat diperkirakan mencapai 12 ton, terlihat sedang masuk ke area bengkel PT Indra Nata Teknindo.
“Padahal, jalan tersebut merupakan jalan lingkungan permukiman yang tidak dirancang untuk menahan beban bertonase kendaraan industri berat. Akibat aktivitas tersebut, kondisi jalan mengalami kerusakan pada bahu jalan, dan kerusakan tersebut dikhawatirkan akan semakin parah apabila dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.” ujar Redian warga setempat.
Lanjut ia, secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, serta Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan umum.
“Ini jalan kampung, bukan jalan khusus industri. Kalau, terus dilewati alat berat, bisa amblas. Kalau, sampai ada anak yang jatuh atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Masih kata Redian, sejumlah warga menyatakan kekhawatirannya jika kondisi ini terus dibiarkan bisa merugikan warga sekitar. Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti dugaan aktivitas lain yang dinilai bermasalah.
“Mulai dari jam operasional pada dini hari hingga pengelolaan limbah bengkel. Warga, menyebut adanya serbuk logam hasil bubutan yang ditampung tanpa ada Tempat Penampungan Sementara Terpadu (TPST) sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup.” paparnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal di lokasi, proses bubutan material di bengkel tersebut kerap disemprot menggunakan solar serta cairan pendingin mesin (cutting fluid) berwarna putih susu, yang diduga mengandung zat kimia dan dibuang tanpa melalui proses pengolahan limbah yang layak.
“Cairan tersebut diduga mengalir ke lantai bengkel dan berpotensi masuk ke lingkungan sekitar, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari permukiman warga serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, untuk kesekian kalinya pihak PT Indra Nata Teknindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas industri yang dinilai merugikan dan membahayakan masyarakat.













