KABUPATEN TANGERANG – Audiensi media dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bertujuan membangun kolaborasi, sinergi, dan komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers untuk mendukung pembangunan, transparansi informasi, serta literasi media.
Sekda sering menekankan peran media dalam memerangi hoaks dan memastikan informasi akurat yang telah beredar di media sosial maupun di masyarakat.
Audiensi tersebut dilaksanakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang digelar di Kecamatan Kelapa Dua bersama Aliansi Media dan LSM Bintang Indonesia yang meminta sikap tegas Pemkab Tangerang untuk menindak tempat hiburan malam One Two Six yang diduga sampai saat ini masih bebas beroperasi meski izin usahanya disebut belum lengkap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, saat menerima audiensi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang kini menjadi sorotan publik mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui perihal perizinan tersebut dan merasa dibohongi.
“Saya baru mengetahui kalau sampai hari ini masih beroperasi. Kalau memang benar begitu, berarti ada laporan yang tidak sesuai, dan saya merasa dibohongi,” tegas Soma Atmaja saat audiensi, Rabu (13/05/2026).
Dalam kesempatan nya, Ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Fadilah, mempertanyakan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas izin operasional One Two Six. Menurutnya, THM tersebut masih menjalankan usahanya. Meski, ada beberapa persyaratan yang belum dikantongi.
Iapun men soal, bahwa tempat hiburan malam one two six sempat menggelar event besar dengan menghadirkan DJ papan atas. Tak hanya menyoroti lemahnya penegakan Perda, Panji juga mendesak Sekda agar segera memanggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang diduga “Masuk Angin” dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membuat regulasi tegas terkait zonasi tempat hiburan malam agar tidak beroperasi dengan bebas,” katanya.
Menanggapi permintaan itu, Sekda Soma Atmaja memastikan akan segera memanggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan terkait pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Saya akan langsung agendakan pemanggilan Kasatpol PP. Kalau, memang belum memiliki izin dan masih beroperasi, tentu harus ada tindakan tegas,” katanya.
Masih kata Sekda menegaskan Pemkab Tangerang tidak akan ragu mengambil langkah penutupan apabila One Two Six terbukti melanggar aturan dan tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.
“Intinya dalam waktu dekat akan ditutup,” tegasnya.
Diketahui, kasus One Two Six belakangan menjadi perhatian publik karena diduga belum mengantongi sejumlah izin penting. Namun, aktivitas hiburan malam tetap berjalan normal setiap malamnya.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan di wilayah Kabupaten Tangerang, hingga terjadi kebocoran PAD yang terjadi di persoalan ini.
Aliansi Media menegaskan, Pemkab Tangerang tidak boleh hanya berhenti pada pemanggilan semata, melainkan harus benar-benar menegakkan aturan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam yang melanggar regulasi.













