KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Keberadaan penjual obat-obatan tersebut dinilai telah meresahkan warga karena dikhawatirkan menjadi pemicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan pelajar.
Saat melakukan penelusuran di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi, awak media kembali menemukan seorang pria yang diduga menjual Tramadol dan Eximer. Namun, ketika hendak dikonfirmasi terkait legalitas usaha, izin edar, maupun asal-usul obat yang dipasarkan, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.
Kekhawatiran atas dugaan peredaran obat keras ilegal itu juga disampaikan oleh warga sekitar. Udin, salah seorang warga, mengaku keberadaan penjual obat keras tersebut sudah lama diketahui masyarakat.
“Kami khawatir, Bang. Soalnya yang beli bukan cuma orang dewasa, tapi sering terlihat anak-anak muda bahkan yang masih usia sekolah datang ke lokasi. Takutnya disalahgunakan dan merusak masa depan mereka,” ujar Udin kepada awak media.
Hal senada disampaikan Aye, warga lainnya. Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang jual obat keras tanpa izin, ya harus ditindak. Jangan sampai dibiarkan. Yang kasihan generasi muda, apalagi kalau sampai pelajar ikut mengonsumsi karena mudah mendapatkannya,” ungkap Aye.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sedangkan Eximer juga termasuk obat yang peredarannya berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga ketergantungan apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menjual obat-obatan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penjualan Tramadol dan Eximer tanpa izin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














