SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Tempat Produksi Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Ratusan Lembar Uang Siap Edar Disita

Redaksi
83
×

Polisi Bongkar Tempat Produksi Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Ratusan Lembar Uang Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta ratusan lembar uang palsu yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga akan diedarkan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta berbagai peralatan produksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu, dengan total nominal mencapai Rp68.570.000. Selain itu, petugas juga mengamankan lembaran uang setengah jadi, tinta UV, stempel, lem semprot, pylox bening, cutter, senter UV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *