SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah

Redaksi
97
×

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS alias E (26) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,22 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang relevan. Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan penyitaan sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *