KABUPATEN TANGERANG – Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di seluruh TPU milik Kabupaten Tangerang adalah gratis (Rp0). Layanan tanpa biaya ini mencakup pembuatan izin baru, perpanjangan masa berlaku, dan izin tumpangan makam.
Hal tersebut dikatakan, Ardani selaku kepala UPT Pemakaman Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mengatakan, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) gratis dari tahun 2024.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh pengurus pemakaman se-kabupaten Tangerang pada tahun 2023 untuk izin IPTM gratis, dan pada tahun 2024 sudah direalisasikan nol biaya tersebut hingga saat ini,” ujarnya, Selasa (4/8/26).
Namun berbeda dengan apa yang dikatakan Bambang Hermanto selaku ketua forum RT/RW sekaligus ketua RT 01/11 mengungkapkan, bahwa selama 2 tahun kebelakang masih terdapat pungutan proses pembuatan IPTM yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Di wilayah saya masih ada permintaan uang senilai 250 – 300 untuk proses pembuatan IPTM. Hal ini saya menduga sosialisasi pihak dinas pemakaman tidak tersampaikan ke masyarakat, bahkan ada dugaan oknum dinas terkait menerima upeti,” kata Ketua Forum RT/RW Bambang Hermanto kepada kabartangerangnews.com, Selasa (4/8/26).
Bahkan, lanjut Bambang Hermanto mengutarakan, dirinya berharap situs web resmi DPPP Kabupaten Tangerang segera mempublikasikan Perda terbarunya. Hal itu, agar dapat menghindari praktik dugaan pungli bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Soalnya, di situs web resmi DPPP Kabupaten Tangerang masih tercantum biaya retribusi untuk pengurusan izin IPTM, tapi kata kepala UPT Pemakaman gratis, jadi yang benar yang mana, kalaupun sudah digratiskan dengan Perda terbaru, masa sampai tahun ini masih ada yang pungut biaya atas nama pengurusan izin IPTM,” tandasnya.














