KABUPATEN TANGERANG – Polemik adanya sikap protes warga Kabupaten Tangerang yang mendirikan tenda di halaman kantor ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai simbol kekecewaan atas lambannya pelayanan pertanahan yang buruk.
Aksi tersebut, menuntut kepastian dokumen dan transparansi aturan, yang direspon langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dengan permohonan maaf dan janji evaluasi.
Perwakilan warga, Erik Setiadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar ada kejelasan dokumen.
“Kami, menilai penyelesaian urusan tanah memakan waktu terlalu lama dan tidak sesuai aturan. Dan, kami menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar ada kejelasan dokumen.” jelasnya.
Ditempat yang sama, Rohim Matullah menyatakan cara konvensional berupa kritik dan saran sudah sering diabaikan, sehingga aksi mendirikan tenda dipilih sebagai bentuk penyampaian aspirasi langsung.
“Sudah sering kali kami memberikan saran, masukan, bahkan kritik dengan berbagai cara agar Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik, cepat, transparan, profesional, dan bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pemohon.” papar Rohim menjelaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN, Didik Purnomo menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf atas kinerja yang dinilai belum maksimal.
“Kami berjanji, kedepannya akan segera melakukan perbaikan dan evaluasi total terhadap standar pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.” tandasnya.














