SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diakui Belum Menyerahkan PSU, Perumahan Graha Delta Nusamas Terancam Minim Peminat

Redaksi
57
×

Diakui Belum Menyerahkan PSU, Perumahan Graha Delta Nusamas Terancam Minim Peminat

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah memang menjadi perhatian serius. Salah satunya seperti Graha Delta Nusamas yang belum menyerahkan PSU, sehingga menghambat pembangunan infrastruktur penting seperti sarana ibadah, RTH dan TPU serta penanggulangan banjir.

Permasalahan tersebut dibenarkan Dayat selaku penanggung jawab lapangan PT Nusantara, mewakili developer perumahan Graha Delta Nusamas saat ditemui di lokasi pada Senin malam (17/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui bahwa sejumlah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga saat ini belum diserahterimakan kepada pihak Pemkab Tangerang.

“Iya kalau PSU belum diserahkan, kita ada rencana mau penyerahan namun dalam waktu yang belum ditentukan,” ungkap Dayat kepada awak media.

Diantaranya, TPU, sarana ibadah, TPS, ruang terbuka hijau, meskipun kata dia lahan tersebut telah disediakan.

Disinggung terkait lokasi food court, dirinya mengakui bahwa lokasi tersebut pada site plan nya diperuntukkan untuk rumah dan toko (Ruko). Meski, saat ini telah dialihfungsikan sebagai food court atau tempat makanan dan minuman yang dikomersialkan dengan alasan tertentu.

“Memang kalau di site plannya untuk rumah toko (Ruko). Berhubung belum dibangun makanya kita gunakan menjadi lokasi food court yang kita sewakan dengan harga per kios 600 ribu per bulan,” terang Dayat.

Kendati demikian, Dayat tidak menepis bahwa lahan ruko tersebut telah beralih fungsi menjadi lokasi food court.

Lepas dari itu, hal menarik yang menjadi sorotan yakni lokasi food court disinyalir melanggar garis sepamdan jalan.

Dalam hal ini, aktivis Kabupaten Tangerang, Bambang menjelaskan, pelanggaran garis sempadan jalan di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Garis Sempadan juncto Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Warga bisa mendorong pemda untuk menerapkan Perda No. 4 Tahun 2012 yang mengatur sanksi bagi pengembang yang tidak taat aturan penyerahan PSU.” jelasnya.

Dirinya pun berharap dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) DTRB, DBMSDA Kabupaten Tangerang diminta penindakan dan peninjauan kembali terhadap perumahan Graha Delta Nusamas tersebut.

“Selain itu, DPRD dan lembaga pengawas pun diminta untuk memberikan sanksi administratif bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban menyerahkan PSU.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *