SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diduga Oknum Staff Desa Pasanggrahan Palsukan TTD Warga, Terkait Polemik Proyek Betonisasi di Kp Bojong

Redaksi
182
×

Diduga Oknum Staff Desa Pasanggrahan Palsukan TTD Warga, Terkait Polemik Proyek Betonisasi di Kp Bojong

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan penyerobotan tanah milik warga pada proyek betonisasi di Kp. Bojong desa Pasanggrahan kecamatan solear masih bergulir hingga saat ini, hingga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan hibah atas nama bapak Anim pada tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut Hasan Basri selaku Ketua RW 06 yang juga menantu dari bapak Anim saat ini membantah tegas isi dari surat pernyataan hibah tersebut, dirinya mengatakan, surat pernyataan hibah tertera tidak ada satupun saksi baik pihak keluarga ataupun aparat RT maupun RW setempat.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apa lagi urusan hibah tanah yang sangat sensitif gimana aparat desa bisa kerja apa tidak kan gitu pak. Kedua, tanah itu tanah milik almarhum pak Saedi kenapa yang menghibahkan pak Anim, sedangkan pada tahun 2010 almarhum pak edi masih hidup. Lalu, ketiga di SPPT luas tanah tersebut 200 m2, logika gak mau dihibahkan 100 m2,  kan gak mungkin pak,” jelas Hasan Basri kepada kabartangerangnews.com. Minggu (20/09/26).

Sementara itu, bapak Anim saat ditemui kabartangerangnews.com di kediaman nya Minggu (20/9/26) juga membatah keras atas tanda tangan surat pernyataan hibah yang dimiliki desa pasanggrahan atas dirinya.

“Saya, tidak sama sekali mendatangani surat pernyataan hibah di tahun 2026 apalagi yang tahun 2010. Jelas yang tertera di surat itu bukan tanda tangan saya, karena berbeda dengan tanda tangan saya di KTP maupun di KK.” jelasnya.

Ditempat yang sama, Syamsudin selaku sekjen LSM KPI PSI, mengatakan atas dasar konfirmasi kepada bapak Hasan Basri dan bapak Anim, menduga pihak desa Pasanggrahan telah memalsukan tanda tangan pada surat pernyataan hibah tersebut.

“Berdasarkan keterangan mereka berdua, kami bersama tim telah meminta surat kuasa kepada bapak Anim atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan hibah dan kepada ahli waris selaku pemilik tanah tersebut untuk dapat di konfirmasi kepada pihak desa, kemungkinan besok kita ke kantornya desa.” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pemerintah desa Pesanggrahan belum dapat dimintai keterangan atas dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris dan dugaan pemalsuan tandatangan atas nama bapak Anim pada surat pernyataan hibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *