KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan Rehab Peningkatan Kantor Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, yang merupakan kegiatan Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, sumber Anggaran dari PBH (Bagi Hasil Pajak) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah awak media menemukan Para Pekerja Abaikan Keselamatan Diri Tidak menggunakan Atau Memakai APD K3. dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan,Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi Di Ketahui proyek yang Di Biayai oleh, PBH ( Bagi Hasil Pajak) dengan nilai kontrak sebesar Rp, 262.906.800 tersebut diduga tidak menerapkan prosedur pekerjaan sebagaimana mestinya.

Menurut, Barnas LSM Gema Banten, Bahwa Penting APD Sebagai Alat Pelindung Diri Demi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, Bagi Para Pekerjanya, Sesuai Apa Yang Di maksud Dalam UU NO 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja yang semestinya.
Penting Juga Adanya APD Jadi Apabila Tidak Di pakai itu Artinya Diduga Menabrak UU NO 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja,
Padahal penggunaan APD merupakan bagian penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta memberikan perlindungan bagi para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Kami sangat menyayangkan apabila benar dalam pelaksanaan proyek ini terdapat dugaan tidak dipenuhinya standar teknis pekerjaan maupun aspek keselamatan kerja. Pekerjaan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan secara profesional, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta mengutamakan keselamatan para pekerja melalui penerapan K3,” ujar Barnas.
Selanjutnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek Maupun Ke Operator Desa Mekar Sari guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait temuan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.














